Kota Pekalongan, Info Publik – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) Republik Indonesia bekerjasama dengan Pemerintah Kota Pekalongan mengadakan acara Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Masterplan Kawasan Rawan Bencana dan Perubahan Iklim di Hotel Shantika Pekalongan, Rabu (21/11/2018)
Dibuka oleh Assisten Pembangunan Setda Kota Pekalongan, Sri Wahyuni dan dihadiri oleh Perwakilan Kementerian ATR/BPN RI, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah, Kepala Kanwil ATR/BPN Kota Pekalongan, Kepala OPD terkait Kota Pekalongan, Lurah se-Kota Pekalongan yang terkena dampak bencana.
Assisten Pembangunan Setda Kota Pekalongan, Sri Wahyuni yang membacakan sambutan Sekda Kota Pekalongan menuturkan bahwa Pekalongan sebagai salah satu daerah yang rawan terjadi bencana sehingga diperlukan suatu rencana teknis yang tersusun dalam Masterplan sebagai upaya bersama menjaga kelestarian lingkungan agar terhindar dari bencana dan perubahan iklim baik yang disebabkan dari fenomena alam maupun ulah manusia. Hal tersebut bisa diatasi melalui manajemen bencana yang cepat tanggap dalam melayani masyarakat khususnya terkait dampak rob, abrasi dan land subsidence yang sering terjadi di wilayah Pekalongan Utara.
“Melalui penyusunan Rencana Tata Ruang yang memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, berbasis mitigasi bencana, serta pengendalian pemanfaatan ruang, maka risiko bencana dapat dikurangi. Penyusunan Masterplan diharapkan dapat meminimalisir dampak bencana yang terjadi di Kota Pekalongan”, ujar Sri Wahyuni.
Ia menambahkan fenomena bencana dan perubahan iklim seperti kenaikan suhu, cuaca ekstrim, dan pasang air laut yang telah diakui sebagai fenomena global yang memerlukan perhatian serius, khususnya dengan pertimbangan potensi dampaknya terhadap peningkatan kejadian frekuensi bencana terkait iklim di berbagai wilayah Indonesia khususnya Kota Pekalongan yang terletak di pesisir Utara.
Kementerian ATR/BPN RI yang diwakilkan oleh Staff Direktorat Jenderal Penataan Kawasan Perkotaan, Larasati Pratiwi mengatakan bahwa kegiatan FGD ini merupakan tahapan finalisasi penyusunan Masterplan Penataan Kawasan Rawan Bencana dan Perubahan Iklim di Kota Pekalongan yang sudah dimulai sejak April 2018. Tujuan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengkritisi dan memberikan saran berdasarkan teori dan keilmuan. Selain itu perubahan iklim merupakan isu yang berkaitan dengan lingkungan strategis.
Dalam FGD tersebut dilakukan pembahasan mengenai Kondisi Kebencanaan Kota Pekalongan, Penentuan Kawasan Prioritas, Isu strategis, Skenario dan Konsep Penataan Ruang Kawasan Rawan Bencana, dan Peraturan Zonasi Berbasiskan Mitigasi Bencana. Fokus penanganan resiko bencana yang terjadi di Pekalongan ditekankan daam penanganan banjir rob, abrasi dan subsidence.
“Pekalongan masuk dalam RANMAPI (Rencana Aksi Nasional Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim) dan ini merupakan amanah RPJMN dimana penanganan mitigasi bencana menjadi salah satu prioritas nasional sehingga kami sebagai yang memiliki tupoksi penataan ruangan mencoba untuk mengelobarasikan ke dalam spasial karena memang pada umumnya kebanyakan belum mengena di bidang kebencanaan (hanya bersifat normatif saja)”, kata Laras.
Laras mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN RI mencoba untuk membantu Pemkot Pekalongan dalam memberi masukan atau rekomendasi teknis penataan kawasan rawan bencana khususnya di wilayah-wilayah yang terkena dampak bencana parah di Kota Pekalongan. Menurutnya diharapkan setelah FGD ini, ke depannya bisa dimasukkan ke dalam penyusunan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Pekalongan yang bisa dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat dan sebagai langkah antisipasi bencana yang ada di Kota Pekalongan.
Kondisi bencana di Pekalongan khususnya Pekalongan Utara cukup parah dimana kondisi sanitasi yang tinggi, sering terjadi bencana rob yang kedalaman airnya kurang lebih 1 m. Daerah yang memiliki ancaman tersebut terhadap bencana adalah Kelurahan Bandungan, Kandang Panjang, Panjang Baru, Panjang Wetan, Krapyak, Kauman, Padukuhan Kraton, Pasirkraton Kramat. Proses penentuan kawasan prioritss penanganan didasarkan pada daerah yang beresiko tinggi terhadap bencana. Wilayah Pekalongan Utara banyak yang tidak sesuai dengan rencana peruntukan karena disana banyak terdapat rencana kawasan budidaya yang termasuk kawasan bencana banjir rob yang tinggi.
Menurut Laras, konsep pengurangan resiko banjir yang direkomendasikan oleh Kementerian ATR/BPN dilakukan melalui Konsep Water Managemen, Konsep Green City, Konsep Pengelolaan Kawasan Mangrove, dan Konsep Sempadan Sungai.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan sharing mengenai program yang dilakukan oleh OPD terkait dimana menghasilkan masukan berupa rencana pengurangan resiko bencana rob bersifat adaptif melalui tanggul penahan rob yang sedang berjalan proses pembangunannya dan pembangunan rumah ramah lingkungan berupa rumah panggung bagi masyarakat yang terkena dampak rob.
(Tim Komunikasi Publik Dinkomifo Kota Pealongan)